JAKARTA – Pemerintah sedang mengkaji beberapa regulasi dalam sektor perumahan. Salah satunya adalah regulasi mengenai rumah subsidi atau rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan membuat regulasi bahwa orang yang memiliki rumah subsidi, tidak boleh menjual rumah tersebut ke orang lain. “Rumah itu hanya boleh dijual ke Perum Perumnas. Tidak boleh dijual dari pribadi ke pribadi,” kata Sofyan di kantornya, Kamis (26/2) malam.
Menurut Sofyan, peraturan tersebut bertujuan agar rumah subsidi dimiliki orang-orang yang berhak. Selain itu, kata dia, dengan hanya diperbolehkan dijual ke Perum Perumas, harga jual rumah dapat dikontrol badan usaha milik negara (BUMN) sektor properti tersebut. “Supaya tidak kemahalan saat akan dibeli oleh orang lain,” ujar sofyan.
Selain rumah subsidi, pemerintah juga tengah menggodok regulasi skema kredit perumahan bagi pedagang atau pekerja lepas. Dengan adanya aturan ini, harapannyapara pedagang akan mudah mengajukan kredit rumah.
Sofyan mengatakan, pekerjaan informal, seperti pedagang warteg dan tukang bakso memiliki pendapatan yang cukup untuk mengkredit rumah. Namun, mereka tidak bankable.
“Penghasilan mereka cukup, tapi tidak bankable karena tidak ada surat keterangan pendapatan, misalnya. Pokoknya, kami ingin membantu mereka seperti para pedagang agar mudah memiliki rumah,” kata dia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, tipe rumah yang akan ditawarkan dalam skema kredit bagi pedagang memiliki kisaran harga Rp 110 juta hingga Rp 120 juta per unit. Menurutnya, harga rumah sebesar itu sudah sesuai dengan kriteria untuk pemberian kredit kepada MBR berpenghasilan di bawah Rp 4 juta perbulan. Ia menargetkan, skema tersebut bisa disepakati dan disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sumber : Bisnis Indonesia (28/2) ,
untuk lebih jelas bisa di KLIK------------------------- DISINI-----------------------------------






0 comments:
Post a Comment